Diawali dengan pembicaraan ringan Forum Alumni S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, maka beberapa orang akuntan dengan background industri yang berbeda memutuskan untuk mendirikan Kantor Konsultan dan Accounting Services. Firma Arif & Wahyudi didirikan dan mulai beroperasi pada 25 Maret 2015 yang berkantor pusat di Perumahan Putri Juanda, Blok B2 Nomor 3, Pepe, Sedati, Sidoarjo. Pendiri Firma Arif & Wahyudi ini adalah para Akuntan beregister Negara lisensi profesi sebagai Chartered Accountant (CA Indonesia) yang terdiri dari A. Indah Arifuddin SE, MM, Ak., CA dan Pudi Wahyudi SE, Ak., CA. Pada awal berdiri mereka dibantu oleh tiga kawan Akuntan sebagai team yaitu, Andi Setiawan SE, Ak., CA, Punjul Sungkari SE, Ak.,CA dan Putut Riyo Prastyawan SE.
Setelah Kantor berjalan dua tahun, diputuskan untuk mengajukan perijinan ke Kementerian Keuangan sebagai Kantor Jasa Akuntan dengan menambah satu Partner baru yaitu Lukman Hakim SE, Ak., CA. Pada bulan Mei 2018 ijin Kantor Jasa Akuntan telah terbit dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan RI (KMK) 465/KM.1 PPPK/2018 dengan nama Kantor Jasa Akuntan Arif, Wahyudi & Lukman.