Panduan Lengkap e-Filing dan e-Faktur untuk Pemilik Usaha

tatag warasto

06.12.2025

Mengurus pajak kini jauh lebih mudah berkat sistem digital seperti e-Filing dan e-Faktur. Namun, banyak pemilik usaha masih bingung bagaimana memulainya.
e-Filing adalah sistem pelaporan pajak online yang memungkinkan Anda mengirim SPT tanpa harus datang ke kantor pajak. Sementara itu, e-Faktur digunakan untuk membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik secara resmi.

Untuk memulai, pastikan Anda memiliki EFIN aktif, akun DJP Online, serta software e-Faktur yang sesuai ketentuan. Pastikan juga data usaha Anda sudah ter-update agar tidak terjadi error saat pelaporan.

Dengan memanfaatkan sistem digital ini, proses pelaporan menjadi lebih cepat, akurat, dan aman, serta meminimalkan risiko sanksi karena keterlambatan.

Related Post

Tinggalkan komentar